This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 14 Mei 2016

Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia



1.      Pengertian Perwakilan Diplomatik

Kalian pernah mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran pada bagian ini.

Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik.


Ancaman yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang datang dari dalam maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa. Upaya untuk mengatasi ancaman tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman tersebut.

Bagaimana bentuk partisipasi warga negara yang diharapkan dalam mengatasi ancaman-ancaman terhadap persatuan dan kesatuan? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal berikut.

1.      Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2.      Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa” (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Strategi Menghadapi Ancaman Nir-Militer




Ancaman terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya Bangsa Indonesia adalah merupakan ancaman nir-militer. Ancaman nirmiliter merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak secara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. Namun, risiko yang ditimbulkan dari ancaman nir-militer dapat berimplikasi mengganggu stabilitas nasional. Terganggunya stabilitas nasional tidak saja menghambat pembangunan nasional, tetapi lambat-laun dapat berkembang menjadi permasalahan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, untuk menghadapi ancaman tersebut diperlukan strategi yang tepat. Berikut ini diuraikan secara singkat strategi Bangsa Indonesia untuk menghadapi ancaman nir-militer.

Jumat, 13 Mei 2016

Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan sebagai berikut.

a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.PPKN 161
3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.

Politik Luar Negeri Indonesia : Bebas Aktif



Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam kehidupan bertetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa sebenarnya politik luar negeri Bangsa Indonesia? Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com