Ancaman
yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang datang dari dalam
maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa. Upaya untuk mengatasi
ancaman tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja,
tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk
berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman tersebut.
Bagaimana
bentuk partisipasi warga negara yang diharapkan dalam mengatasi ancaman-ancaman
terhadap persatuan dan kesatuan? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara
melalui usaha bela negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal berikut.
1.
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa” Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2.
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa” (1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung”.
Selain
itu kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 68
menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat
(1) menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Ketentuan-ketentuan
tersebut menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh warga negara
merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena
itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara,
kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dengan demikian, terkandung pengertian
bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sumber: www. alumnimenwajatim.tripod.com
Apa
saja bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara? Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara yang
meliputi hal-hal berikut.
1. Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta
tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan
kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2. Pelatihan
Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu
komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa
sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi
Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus
mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat
mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli
Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah
Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
3. Pengabdian
sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI)
TNI dan Polri merupakan
unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri
merupakan pelaksana dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan
Polri melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian
sesuai dengan Keahlian atau Profesi
Upaya bela negara tidak
hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat
dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat
mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam olimpiade olahraga.
Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar
negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya
bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara
untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan
memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana
lainnya.
Lihat Juga :
Strategi Menghadapi Ancaman Nir-Militer
Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Politik Luar Negeri Indonesia : Bebas Aktif
Klasifikasi Perjanjian Internasional
Lihat Juga :
Strategi Menghadapi Ancaman Nir-Militer
Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Politik Luar Negeri Indonesia : Bebas Aktif
Klasifikasi Perjanjian Internasional
0 komentar:
Posting Komentar